Indonesia Tekankan Gencatan Senjata Gaza pada Sidang PBB
JAKARTA — Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap perjuangan rakyat Palestina dengan menyampaikan rancangan resolusi berjudul “Demand for Ceasefire in Gaza” dalam Sidang Darurat Majelis Umum PBB pada Rabu (11/12/2024). Dorongan gencatan senjata Gaza disampaikan oleh Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir dalam sidang PBB.
“Hanya melalui gencatan senjata kita dapat melindungi jutaan warga sipil di Gaza, mengurangi penderitaan mereka dan memulai langkah menuju keadilan serta perdamaian,” kata Arrmanatha dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri.
Selama 14 bulan terakhir, serangan militer dan blokade Israel terus berlangsung tanpa henti. Saat ini, lebih dari 150 ribu warga Palestina telah menjadi korban, dengan 70 persen diantaranya adalah perempuan dan anak-anak. Sebanyak 1,9 juta orang di Gaza terpaksa mengungsi dalam kondisi tidak layak, tanpa akses ke kebutuhan hidup dasar.
“Gaza saat ini berada dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, bahkan digambarkan sebagai ‘sangat mengerikan dan seperti kiamat’,” kata Arrmanatha Nasir.
Melihat situasi ini, Indonesia meminta agar dunia tidak berdiam diri. Wamenlu menekankan masyarakat internasional harus segera bertindak untuk mencegah hilangnya lebih banyak nyawa dan kehancuran lebih besar. Untuk itu, resolusi yang diajukan Indonesia menyerukan agar gencatan senjata segera, tanpa syarat, dan permanen, dapat dicapai.
Wamenlu mengingatkan anggota Majelis Umum PBB bahwa pada akhir 2023, Majelis Umum telah mengesahkan resolusi yang menyerukan gencatan senjata Gaza dan perlindungan terhadap warga sipil, dengan dukungan 153 negara. Namun, seruan masyarakat internasional tersebut tidak diimplementasikan.
“Berapa banyak nyawa yang bisa diselamatkan jika seruan ini diikuti, jika Israel menghormati hukum internasional dan mendengarkan suara hati nurani masyarakat internasional. Dunia tidak boleh membiarkan tragedi ini terus berlangsung tanpa pertanggungjawaban,” ucap Arrmanatha Nasir.
Selain mendesak gencatan senjata Gaza, Sidang Darurat Majelis Umum PBB juga membahas resolusi yang diusung oleh Irlandia untuk mendukung keberlanjutan dan penguatan kerja UN Relief and Works Agency for Palestine Refugees in the Near East (UNRWA) di wilayah Yordania, Lebanon, Suriah, Gaza, Tepi Barat termasuk Yerusalem Timur.
Langkah ini begitu penting setelah Parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang membatasi operasional UNRWA. Jika diterapkan, maka jutaan pengungsi Palestina terancam kehilangan akses terhadap layanan dasar, termasuk pendidikan, kesehatan dan bantuan kemanusiaan.
Sidang Darurat ini diselenggarakan sebagai akibat dari digunakannya hak veto oleh Amerika Serikat atas rancangan resolusi di Dewan Keamanan PBB yang menuntut gencatan senjata di Gaza pada 20 November 2024 lalu.
Sidang Darurat ini kemudian berhasil mengesahkan dua resolusi dengan dukungan yang luas. Resolusi terkait gencatan senjata di Gaza memperoleh 158 suara, sementara resolusi UNRWA memperoleh dukungan dari 159 negara. Dukungan penuh ini mencerminkan kesadaran dan komitmen masyarakat internasional untuk menghentikan penderitaan rakyat Palestina.
Pada bulan lalu, Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Di samping itu, Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas perang mematikannya di Gaza.