PBB Bakal Gelar KTT Capai Solusi Dua Negara
![PBB Bakal Gelar KTT Capai Solusi Dua Negara](https://www.beritaktual.id/wp-content/uploads/2024/11/thumbs_b_c_41e4a346d113ff468a98dabfcc40d65d.jpg)
Serangan Israel di Gaza, Palestina dok.anadoluagency
WASHINGTON — Majelis Umum PBB pada Selasa (3/12/2024) mengadopsi sebuah resolusi yang menyerukan penyelenggaraan konferensi tingkat tinggi (KTT) untuk mengimplementasikan resolusi-resolusi dan mencapai solusi dua negara untuk konflik Israel-Palestina.
“Konferensi tersebut akan diselenggarakan dari tanggal 2 hingga 4 Juni 2025 di New York, didahului oleh pertemuan persiapan, yang akan diselenggarakan pada bulan Mei 2025,” sebut rancangan resolusi, yang diajukan oleh Senegal dilansir dari Anadolu Agency.
Resolusi tersebut juga disponsori bersama oleh banyak negara, termasuk Turki, diadopsi dengan 157 suara mendukung, delapan suara menentang, dan tujuh suara abstain. Resolusi tersebut menyerukan implementasi resolusi-resolusi PBB yang relevan mengenai konflik Israel-Palestina, dan menegaskan kembali perlunya solusi dua negara mengarah pada perdamaian adil, langgeng, dan menyeluruh di Timur Tengah.
Resolusi tersebut selanjutnya menyerukan penyelenggaraan Konferensi Internasional Tingkat Tinggi untuk Penyelesaian Damai Masalah Palestina dan Implementasi Solusi Dua Negara.
Resolusi ini juga menyerukan adopsi deklarasi di akhir konferensi. Ini menekankan bahwa deklarasi ini harus menguraikan peta jalan untuk penyelesaian damai konflik Israel-Palestina dan pembentukan solusi dua negara.
Resolusi ini juga menyerukan dimulainya kembali negosiasi mengenai isu status akhir proses perdamaian Timur Tengah dan konferensi yang akan diadakan di Moskow dalam kerangka ini.
Selanjutnya mendesak kedua belah pihak untuk memenuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional dan perjanjian yang telah ditandatangani sebelumnya. Resolusi ini menekankan bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, harus mematuhi kewajibannya sebagaimana yang diuraikan dalam pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ).
Resolusi ini menuntut Israel untuk mengakhiri kehadirannya yang melanggar hukum di Wilayah Palestina yang Diduduki secepat mungkin, untuk segera menghentikan semua kegiatan permukiman baru dan untuk mengevakuasi semua pemukim dari Wilayah Palestina yang Diduduki, dan untuk mengakhiri tindakannya yang melanggar hukum.