Teguh Setyabudi Emban Tugas Pj Gubernur DKI Jakarta
JAKARTA — Teguh Setyabudi diangkat menjadi Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta menggantikan pejabat sebelumnya Heru Budi Hartono. Hal ini dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta.
“Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres No 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta,” Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dikutip dari laman Kantor Berita Antara.
Ari menerangkan bahwa dalam Keppres tersebut, Presiden Joko Widodo memberhentikan dengan hormat Heru Budi Hartono sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Pj. Gubernur DKI Jakarta.
Adapun Heru Budi yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta semenjak 17 Oktober 2022.
Heru menggantikan tugas Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada 16 Oktober 2022. Setelah melalui evaluasi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang masa jabatan Heru Budi hingga Oktober 2024.
Dalam rapat DPRD DKI Jakarta pada September lalu, ada tiga nama teratas Pj Gubernur DKI yang mendapat dukungan terbanyak dari fraksi di DPRD DKI dan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sementara Teguh Setyabudi menjabat sebagai Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM JAYA) semenjak 14 Juli 2022. Teguh juga pernah menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Kemendagri menggantikan Zudan Arif Fakrulloh. Pelantikan itu berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Maret 2023.