Pansus Haji Temukan Banyak Pelanggaran Haji 2024
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI disebut menemukan banyak pelanggaran dalam penyelenggaraan Haji 2024. Sebelumnya Pansus haji juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendalami proses input data haji pada Rabu (4/9/2024).
Anggota Pansus Angket Haji DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengungkapkan bahwa Pansus menemukan banyak pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2024. Temuan ini, menurut Saleh, mengindikasikan perlunya revisi Undang-Undang Haji untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan haji ke depan.
“Pansus menemukan berbagai pelanggaran yang cukup serius dalam penyelenggaraan haji tahun ini. Untuk memastikan perbaikan yang komprehensif, revisi terhadap Undang-Undang Haji menjadi suatu keharusan. Dengan demikian, kita dapat menjamin pelaksanaan haji yang lebih baik dan lebih tertib di masa mendatang,” kata Saleh Daulay, dikutip dari laman DPR RI.
Saleh juga menyoroti sikap beberapa pejabat Kemenag yang kerap menghindar dari panggilan Pansus haji untuk memberikan kesaksian dalam rapat-rapat investigasi. Menurut dia ketidakhadiran para pejabat tersebut menghambat proses pengungkapan masalah yang terjadi dalam penyelenggaraan haji tahun ini.
“Kami sangat menyayangkan sikap para pejabat Kemenag yang tidak kooperatif dan sering kali menghindari panggilan Pansus. Padahal, keterangan dari mereka sangat penting untuk membongkar berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan haji 2024,” kata Saleh.
Saleh mengatakan, Pansus haji akan terus berupaya memanggil para saksi yang dibutuhkan dan berharap mereka dapat menunjukkan sikap yang kooperatif demi kepentingan penyelenggaraan haji yang lebih baik.
“Kami meminta agar para pejabat Kemenag yang dipanggil untuk bersaksi bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang jujur dan lengkap. Ini penting untuk membongkar sengkarut penyelenggaraan haji tahun ini dan mencarikan solusi yang tepat,” kata dia.
Adapun Pansus Angket Haji DPR RI dibentuk untuk menginvestigasi berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan haji tahun 2024, termasuk dugaan pelanggaran administrasi, penyalahgunaan wewenang, dan masalah operasional. Temuan Pansus nantinya diharapkan dapat menjadi dasar dalam perbaikan regulasi dan manajemen penyelenggaraan haji, termasuk melalui revisi Undang-Undang Haji yang dinilai sudah mendesak.
Sementara Anggota Pansus Angket Haji DPR RI, Marwan Jafar, menilai Kemenag telah menghambat kinerja Pansus dalam menyelidiki berbagai permasalahan terkait penyelenggaraan haji 2024. Hal ini dikarenakan sejumlah saksi penting dari Kemenag yang telah diundang oleh Pansus tidak hadir dalam rapat lanjutan yang digelar baru-baru ini.
Menurut Marwan Jafar, para saksi yang tidak hadir termasuk Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri, Direktur Bina Umroh dan Haji Khusus, Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu (SIHDU), serta Tim Verifikator Pengisian Kuota Haji Reguler, Kuota Tambahan Haji Reguler, dan Pengisian Kuota Haji Khusus. Ketidakhadiran mereka diklaim dengan alasan sedang berada di Arab Saudi.
“Mereka semua tidak hadir dengan alasan pergi ke Arab Saudi. Ini menunjukkan bahwa Kemenag menghalang-halangi proses kerja Pansus Angket Haji dan berpotensi melecehkan lembaga DPR RI,” kata Marwan Jafar.
Marwan menekankan bahwa kehadiran saksi-saksi tersebut sangat penting untuk menyelesaikan berbagai sengkarut yang melingkupi penyelenggaraan haji tahun ini. Dia juga menilai bahwa Kemenag seharusnya memberikan prioritas kepada Pansus Angket Haji DPR RI agar berbagai masalah terkait haji 2024 dapat segera diselesaikan.
“Pansus Angket Haji ini seharusnya diprioritaskan oleh Kemenag, agar serangkai permasalahan haji 2024 ini dapat segera diselesaikan. Ketidakhadiran mereka jelas menghambat proses investigasi yang sedang kami lakukan,” kata Marwan.