Cegah Judi Online, Kominfo Lakukan Dua Terobosan

0

Menkominfo, Budi Arie dok.kominfo

JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan serta 11 Asosiasi dan Perhimpunan Sistem Pembayaran Nasional melakukan penandatanganan pakta integritas dan deklarasi dukungan pemberantasan judi online pada Rabu (28/8/2024). Menkominfo Budi Arie mengatakan pakta integritas dan deklarasi ini merupakan dua terobosan kebijakan dalam pemberantasan judi online di Indonesia.

“Optimisme tersebut cukup mendasar, mengingat data PPATK menunjukkan bahwa terobosan-terobosan yang selama ini dilakukan oleh Kominfo bersama dengan kementerian dan lembaga lain maupun ekosistem telah membuahkan hasil,” kata Budi dikutip dari laman Kominfo.

Budi Arie optimis kedua terobosan tersebut dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah transaksi dan aktivitas yang berkaitan dengan judi online. Menurut Menkominfo, pakta integritas tersebut mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat untuk memastikan keamanan informasi serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik secara andal dan aman. Bahkan, Budi Arie telah mengirimkan surat kepada 11.693 PSE dan 18.230 sistem elektronik (SE) lingkup privat yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia untuk menandatangani pakta integritas.

“Pada intinya, dokumen ini merupakan deklarasi komitmen PSE dan SE dalam upaya pemberantasan judi online. Apabila PSE lingkup privat tidak tunduk pada norma-norma dalam peraturan perundang-undangan, maka akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan prosedur dalam regulasi terkait,” kata dia.

Berkaitan dengan deklarasi pemberantasan anti judi online, Kementerian Kominfo bersama 11 asosiasi dan perhimpunan akan mendeklarasikan komitmen bersama untuk memberantas judi online.

“Perlu saya sampaikan disini bahwa rekan-rekan 11 asosiasi dan perhimpunan yang hadir sudah berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan serta pemberantasan konten dan muatan perjudian dalam jaringan,” kata Menkominfo.

Adapun 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut terdiri dari Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO), Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Kemudian, Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, Dan Himpunan Bank Negara (HIMBARA).

Budi Arie mengatakan sebagai langkah yang lebih konkret. Kominfo, BI, OJK serta 11 asosiasi dan perhimpunan tersebut akan membentuk satuan tugas atau tim bersama.
“Untuk mengorkestrasi upaya-upaya pemberantasan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu,” kata dia.

Di samping itu upaya pemberantasan judi online di Indonesia disebut telah menunjukkan hasil nyata. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada Juli 2024 terdapat penurunan akses masyarakat terhadap situs judi online sebanyak 50 persen dan penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online menjadi Rp 34,49 Triliun.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) transaksi judi online kuartal pertama 2024 menyentuh Rp 100 triliun. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan judi online seperti main slot haram.

“Judi juga dapat merugikan moral dan mental masyarakat, terutama generasi muda. Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum main slot adalah haram, karena slot dikategorikan sebagai judi online,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI, Amirsyah Tambunan.

Sementara pada 2023 transaksi judi online mencapai Rp 327 triliun. Judi juga membuat pelakunya terlilit hutang pinjol. Banyak keluarga yang terdampak secara ekonomi. Banyak pula yang sampai bunuh diri akibat judi dan terlilit pinjol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *