Revisi UU TNI-Polri Dibatalkan
JAKARTA — Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk membatalkan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) di periode 2019-2024 pada Senin (26/8/2024). Ketua Baleg DPR RI, Wihadi Wiyanto mengatakan bahwa RUU tersebut akan dilanjutkan pembahasannya pada DPR RI periode berikutnya (carry over)
“Hari ini Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI/Polri, ya. Dan nanti kita akan sampaikan bahwa ini nanti akan dilanjutkan untuk DPR yang berikutnya,” kata Wihadi dikutip dari laman DPR RI.
Wihadi tak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan dibatalkannya RUU tersebut. Meski demikian, pembahasan RUU tersebut pada periode DPR selanjutnya pun akan melihat urgensinya terlebih dahulu.
“Kalau kita melihat kan nanti periode berikutnya yang akan membahas, ini terkait dengan masalah carryover juga kan. Jadi urgensinya nanti kita lihat,” kata dia.
Selain itu, ia mengatakan, daftar inventaris masalah (DIM) dari pemerintah pun belum diberikan kepada DPR. “Kita batalkan dulu, jadi nanti pembahasannya kita batalkan dulu,” ucapnya.
Adapun Revisi UU TNI dan UU Polri merupakan inisiatif dari DPR. Sejumlah pasal yang direvisi dalam beleidnya menuai sorotan publik. Di antaranya yakni draf revisi UU TNI memberi kesempatan lebih luas bagi TNI menduduki jabatan sipil. Sedangkan dalam UU Polri, memberi kesempatan luas untuk melakukan kerja intelijen, penyadapan, dan pembatasan internet. Selain itu, batas pensiun anggota TNI dan Polri juga diperpanjang.
Sementara Anggota Baleg DPR RI, Firman Subagyo, menyambut baik rencana kerja Baleg di sisa waktu satu bulan ini. Ia berharap Baleg dapat cermat dalam membahas RUU yang berdampak besar bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
“Apakah dengan waktu yang hanya satu bulan ini bisa diselesaikan? Dalam setiap pembahasan kita perlu kehati-hatian,” kata Firman.