DPR: Draf PKPU Pencalonan Kepala Daerah Sesuai MK
JAKARTA — Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima surat dari KPU terkait perancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala daerah berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru. Doli mengatakan, pihaknya sudah melihat secara langsung isi draf dari PKPU yang diajukan oleh KPU RI yang secara eksplisit berisikan ketentuan pencalonan kepala daerah sesuai dengan yang diputuskan oleh MK.
”Insyaallah besok hari Senin kita akan tinggal putuskan saja secara resmi apa yang sudah disampaikan draftnya oleh KPU, dan DPR bersama pemerintah setuju terhadap draf yang disampaikan oleh KPU itu. Tinggal nanti formalnya hari Senin kita menggelar dalam rapat konsultasi di RDP Komisi II dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu. Intinya adalah bahwa draf yang disampaikan oleh teman-teman KPU itu merujuk pada putusan terakhir,” kata dia dikutip dari laman DPR RI.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Doli pun menerangkan, bahwa Senin (26/8/2024) Komisi II akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permohonan konsultasi dari KPU dan Perbawaslu terhadap tiga rancangan PKPU dan dua rancangan Perbawaslu.
”Tetapi karena kita melihat putusan dari Mahkamah Konstitusi dan situasi yang berkembang dalam beberapa hari ini, tentu kita harus merespons putusan Mahkamah Konstitusi itu. Dan Alhamdulillah berkat komunikasi kami di Komisi II DPR dengan Ketua KPU RI, kemudian juga berkomunikasi dengan pemerintah, dalam hal ini Mendagri dan Mensesneg, kita bersepakat bahwa KPU akan mengajukan dan sudah diajukan per tanggal 21 kemarin, rancangan PKPU yang baru terkait dengan PKPU pencalonan yang sudah mencantumkan bulat-bulat, secara penuh hasil putusan Mahkamah Konstitusi itu,” papar Doli.
Untuk itu, Doli berharap kepada masyarakat untuk tidak khawatir terhadap setiap proses yang sedang berjalan di DPR. Ia pun berterima kasih kepada setiap elemen masyarakat yang sudah menyampaikan aspirasi baik secara langsung hadir di DPR maupun melalui media sosial, menurutnya hal tersebut adalah bagian dari demokrasi yang perlu dihargai.
”Kami bangga dengan adik-adik mahasiswa yang terus mengawal rumah rakyat ini, menyampaikan aspirasinya, untuk menyampaikan aspirasi kepentingan rakyat, bangsa dan negara. Dan Alhamdulillah kita sudah respons, jadi tinggal masalah teknis saja, jadi tidak perlu ada kekhawatiran,” ucap Legislator Dapil Sumatera Utara III ini.
Sebelumnya Pada Rabu (21/8/2024) sebagian besar warganet mengunggah ‘Peringatan Darurat’ dengan gambar Garuda berlatar biru di berbagai platform media sosial. Ungkapan tersebut berkaitan dengan keresahan masyarakat akan Pemerintahan di Tanah Air.
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, terdapat beberapa aturan yang telah diputuskan dan ditegaskan. Salah satunya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain ‘Peringatan Darurat’, masyarakat juga diajak untuk mengawal Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada pada Kamis (22/8/2024) di Gedung DPR RI. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap putusan DPR RI pada pengesahan RUU Pilkada.
Aksi di Gedung DPR RI dipenuhi oleh berbagai lapisan masyarakat. Salah satunya aktor Reza Rahadian yang ikut menyuarakan pandangannya, dan melakukan orasi di Gedung DPR RI.
“Melihat Bagiamana MK yang sedang mengembalikan citranya setelah wajahnya habis porak-poranda di sebelumnya, dan hari ini kita sudah mendapatkan sebuah keputusan yang sangat kita hormati dari MK masih juga berusaha untuk dibegal, masih juga berusaha untuk dicegah,” kata Reza dalam orasinya melalui video yang beredar.