Peringatan Darurat, Putusan MK dan RUU Pilkada
JAKARTA — Pada Rabu (21/8/2024) sebagian besar warganet mengunggah ‘Peringatan Darurat’ dengan gambar Garuda berlatar biru di berbagai platform media sosial. Ungkapan tersebut berkaitan dengan keresahan masyarakat akan Pemerintahan di Tanah Air.
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, terdapat beberapa aturan yang telah diputuskan dan ditegaskan. Salah satunya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain ‘Peringatan Darurat’, masyarakat juga diajak untuk mengawal Pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada pada Kamis (22/8/2024) di Gedung DPR RI. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap putusan DPR RI pada pengesahan RUU Pilkada.
“Menurut saya ini (Unggahan Peringatan Darurat) adalah satu suara rakyat yang mungkin tidak bisa disalurkan di DPR, tidak bisa disalurkan lewat channel-channel yang lain, mereka menyampaikan lewat Instagram TikTok sosial media di jalanan dan lain sebagainya. Kita hargai sikap mereka,” kata Anggota Badan Legislasi yang juga Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Putra Nababan dikutip dari laman DPR RI.
Putra mengatakan, pihaknya memahami apa yang dirasakan masyarakat. Ia pun memahami, suara-suara rakyat di dunia maya tersebut, merupakan suara-suara yang tidak bisa disalurkan secara langsung, sehingga masyarakat menumpahkannya di dunia maya.
Di sisi lain, aksi di Gedung DPR RI dipenuhi oleh berbagai lapisan masyarakat. Salah satunya aktor Reza Rahadian yang ikut menyuarakan pandangannya, dan melakukan orasi di Gedung DPR RI.
“Melihat Bagiamana MK yang sedang mengembalikan citranya setelah wajahnya habis porak-poranda di sebelumnya, dan hari ini kita sudah mendapatkan sebuah keputusan yang sangat kita hormati dari MK masih juga berusaha untuk dibegal, masih juga berusaha untuk dicegah,” kata Reza dalam orasinya melalui video yang beredar.
“Tadi malam saya menulis sebuah tulisan kalau Konstitusi sedang melakukan perbuatan yang mengembalikan nobility-nya sebagai Konstitusi lalu hari ini kita mendapat kenyataan bahwa itu coba dianulir oleh sebuah lembaga yang katanya Wakil-Wakil kita semua hari ini, lantas anda-anda di dalam ini Wakil siapa?,” papar Reza.
Dalam menyampaikan orasinya, Reza mengaku tidak membawa kepentingan dari mana pun. Dia mengaku datang hanya sebagai rakyat biasa.
“Teman-teman hari ini, semoga energi yang kita punya. Kita bisa tetap tertib, kita tetap bisa menjaga demokrasi kita. Saya tidak mewakili kepentingan apa pun. Saya tidak punya kepentingan personal. Saya tidak ikut dalam partisipasi politik praktis apa pun. Saya hadir sebagai rakyat biasa,” kata Reza.
Di samping itu, Pimpinan Baleg DPR RI yang diwakili oleh Ketua Baleg Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi serta didampingi oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menemui para massa aksi di depan gedung DPR RI yang menyerukan untuk mengawal hasil keputusan Mahkamah Konstitusi terkait RUU Pilkada. Pimpinan Baleg menyatakan memastikan RUU Pilkada Tidak Akan Disahkan pada Kamis.
“Hari ini tidak ada Rapat Paripurna yang mengesahkan undang-undang Pilkada. Karena Paripurna tadi tidak terlaksana, jadi sampai hari ini tidak ada pengesahan undang-undang Pilkada,” kata Awiek sapaan akrab Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi .
Adapun Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 dengan agenda pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota mengalami penundaan. Hal ini lantaran jumlah kuorum yang tidak memenuhi.
Perihal permintaan para aksi mengenai penegakan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman akan diperjuangkan oleh DPR RI. “Intinya aspirasi masyarakat kami perjuangkan,” kata dia.