23 Desember 2024

Terlibat Organisasi Afiliasi Israel, Dua Anggota MUI Dinonaktifkan

0
Terlibat Organisasi Afiliasi Israel, Dua Anggota MUI Dinonaktifkan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dok.mui

JAKARTA — Dua anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dinonaktifkan karena diduga terlibat sebuah organisasi (NGO) yang terafiliasi dengan Israel. Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, langkah ini ditempuh setelah MUI melakukan konsolidasi internal, sebagai respons atas kunjungan lima warga negara Indonesia ke Israel.

“Karena sikap kelembagaan MUI jelas mengutuk tindakan genosida yang dilakukan Israel serta mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina, pengurus itu jelas bertentangan dengan MUI dan konstitusi,” kata Prof Ni’am dikutip dari laman MUI.

Dari hasil konsolidasi internal MUI tersebut, diketahui ada NGO bentukan beberapa orang yang salah satu visinya membangun hubungan diplomatik dengan Israel. Prof Ni’am itu mengungkapkan, kedua pengurus NGO tersebut tercatat sebagai Anggota Komisi Fatwa MUI berinisial MAQ dan AR.

Prof Ni’am mengungkapkan, rapat Ketua MUI Bidang Fatwa bersama Pimpinan Komisi Fatwa MUI, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan kedua Anggota Komisi Fatwa tersebut. “Hasil rapat bidang dan komisi itu akan dibawa ke rapat pimpinan MUI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan langkah-langkah organisasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengungkapkan, telah melakukan penelusuran dan profiling. Selain itu, ia juga telah mengonfirmasi kepada kedua anggota tersebut mengenai informasi keterlibatan mereka dalam NGO yang terafiliasi dengan Zionisme Israel.

Prof Ni’am menegaskan, hasil dari penelusuran tersebut sudah valid dan terkonfirmasi bahwa kedua anggota tersebut memang terbukti berada di organisasi yang terafiliasi dengan Israel. Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok Jawa Barat ini menerangkan, kedua anggota tersebut juga kedapatan telah berkunjung ke Kedutaan Besar Israel di Singapura tahun lalu.

“Ini cukup bagi kita untuk menonaktifkan keduanya sambil kita akan meminta penjelasan lebih lanjut. Kita sudah komunikasikan dengan keduanya,” kata dia.

Prof Ni’am menegaskan, langkah selanjutnya terhadap nasib kedua pengurus Komisi Fatwa itu akan dilakukan dengan mekanisme organisasi di MUI. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *