Pansus Haji 2024 Temukan Indikasi Korupsi
JAKARTA — DPR RI membentuk panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024. Pansus angket haji ini dibentuk menyusul adanya berbagai temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 yang dilaksanakan Pemerintah. Selain penyalahgunaan kuota haji 2024, Pansus disebut menemukan indikasi korupsi.
“Pansus Hak Angket kita harapkan dapat membongkar kotak pandora pengalihan kuota haji, yang seharusnya berdasarkan UU hanya diperbolehkan digunakan delapan persen untuk Haji Plus, tapi justru digunakan 50 persen oleh Kemenag (Kementerian Agama) ke Haji Khusus,” kata Anggota Pansus Angket Haji DPR RI, Luluk Nur Hamidah dikutip dari laman resmi DPR RI.
Menurut Luluk, Timwas Haji tak hanya menemukan adanya indikasi pelanggaran terhadap undang-undang terkait pengalihan kuota haji yang berdasarkan UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh pada pasal 64 ayat 2, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar delapan persen dari kuota haji Indonesia.
“Bukan hanya ada indikasi pelanggaran terhadap UU, tapi kami juga mencium adanya indikasi korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus,” kata dia.
“Ada informasi yang kami terima jika pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen itu terindikasi ada korupsi. Kami akan dalami dan selidiki apakah benar informasi yang kami terima itu. Kami akan panggil para pihak terkait dengan hal ini nanti,” lanjut Luluk.
Adapun Pansus Angket Haji 2024 disepakati DPR dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (9/7/2024). Anggota Pansus terdiri dari anggota-anggota Fraksi DPR lintas Komisi, yang artinya bukan hanya dari Komisi VIII DPR sebagai mitra dari Kemenag.
Pansus Angket Haji 2024 berawal dari Timwas Haji DPR yang melakukan pengawasan dalam pelaksanaan haji beberapa waktu lalu. Timwas Haji memiliki perandalam pengawasan dan evaluasi manajemen kuota, pengaturan petugas haji, dan pengelolaan keuangan.
Timwas Haji DPR bertugas memastikan semua aspek terkait dengan ibadah haji berjalan dengan baik dan sesuai standar yang ditetapkan. Setelah melakukan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Ibadah Haji bagi jemaah di Tanah Suci, Timwas Haji DPR menemukan adanya berbagai pelanggaran hingga kurang maksimalnya fasilitas bagi jamaah.
Mengenai pengalihan kuota jamaah untuk haji plus itu, Luluk menilai hal tersebut telah mencederai nilai-nilai keadilan. “Ada rasa keadilan yang diabaikan oleh Pemerintah/Kemenag dari pengalihan kuota ini. Apalagi antrean jamaah yang sangat panjang. Khususnya antrean jamaah lansia reguler yang bisa kita prioritaskan melalui tambahan kuota 20 ribu tersebut,” kata dia.
Di samping itu, Pansus Angket Haji juga dibuat karena DPR menemukan adanya indikasi kuota tambahan di tengah adanya penyalahgunaan oleh pemerintah. DPR juga menyoroti tentang layanan Armurzna yang masih belum ada perubahan karena kesepakatan yang tidak sempurna yaitu kelebihan kapasitas baik tenda maupun toilet.