Kandungan Hadits Jalan Menuju Surga
JAKARTA — Terdapat sebuah hadits yang berkaitan dengan jalan menuju surga. Isi hadits ini mengandung pertanyaan dari sahabat kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait amalan jalan menuju surga.
Dikutip dari Hadits Arbain An-Nawawi,“ Dari Abu ‘Abdillah Jabir bin ‘Abdillah Al Anshari radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dia berkata:
عَنْ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ جَابِر بْنِ عَبْدِ اللهِ الأَنْصَارِيِّ –رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا- أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: يَارَسُولَ اللهِ أَرَأَيْتَ إِذَا صَلَّيْتُ الصَّلَوَاتِ الْمَكْتُوبَاتِ، وَصُمْتُ رَمَضَانَ، وَأَحْلَلْتُ الْحَلاَلَ وَحَرَّمْتُ الْحَرَامَ، وَلَمْ أَزِدْ عَلَى ذَلِكَ شَيْئًا أَأَدْخُلُ الَجَنَّةَ؟ قَالَ: نَعَمْ
”Wahai Rasulullah, apa pendapatmu jika aku mengerjakan salat-salat wajib (lima waktu), puasa Ramadhan, aku menghalalkan apa yang halal dan aku mengharamkan apa yang haram serta aku tidak akan menambahnya dengan sesuatu pun selain itu, apakah aku akan masuk surga?” Beliau menjawab: ”Ya (HR. Muslim)
Kandungan Hadits di atas di antaranya:
1. Para sahabat sangat berantusias untuk bertanya kepada Nabi ﷺ.
2. Tujuan dari kehidupan ini ialah masuk surga.
3. Urgensi shalat fardhu, dan bahwa ia adalah sebab untuk masuk surga beserta amalan lainnya yang disebutkan dalam hadits ini.
4. Urgensi puasa.
5. Wajibnya menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram. Yakni, manusia mengerjakan yang halal karena meyakini kehalalannya, dan menjauhi yang haram karena meyakini keharamannya. Tetapi mengenai yang halal, manusia diberi pilihan; jika suka, ia boleh melakukannya dan jika suka, ia boleh tidak melakukannya. Adapun yang haram, maka manusia wajib menjauhinya, dan ini harus disertai keyakinan. Kamu mengerjakan yang halal karena meyakini kehalalannya, dan kamu menjauhi yang haram karena meyakini keharamannya.
6. Pertanyaan itu diulang kembali dalam jawaban; karena sabda beliau, “Ya,” yakni, kamu masuk surga. An-Nawawi rahimahullah berkata, “Makna (Aku mengharamkan yang haram), ialah aku menjauhinya. Dan harus dikatakan, ‘Aku menjauhinya karena meyakini keharamannya.’ Wallahu a’lam.