442 KK Dapat Ganti Untung Tol Sunter-Pulogebang
JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama instansi terkait menggelar konsultasi publik kepada warga di Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, terkait rencana pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Dalam Kota ruas Sunter-Pulogebang pada Jumat (2/8/2024). Sebanyak 442 Kartu Keluarga (KK) mendapatkan ganti untung dari pembangunan ruas tol Sunter-pulogebang.
Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Fredy Setiawan, mengatakan konsultasi publik ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Tim Persiapan Nomor 387 Tahun 2024. “Mengacu SK itu, tim persiapan mulai melakukan sosialisasi, pemberitahuan, pendataan awal, dan dilanjutkan konsultasi publik,” kata Fredy dikutip dari laman Pemprov DKI Jakarta.
Fredy menjelaskan, dari hasil konsultasi publik ini nantinya akan diproses penetapan lokasi (penlok) oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Selanjutnya, penlok akan ditindaklanjuti oleh tim pelaksana dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Pembangunan tol ini merupakan program strategis nasional, maka harus dilakukan secepatnya. Alhamdulillah, masyarakat Sunter Jaya antusias menerima bahkan ingin pembangunan tol ini dapat dipercepat,” kata dia.
Menurut dia, dalam tahap persiapan ini, Pemprov DKI Jakarta membantu pemerintah pusat untuk menginformasikan, mengimbau, dan menyosialisasikan agar masyarakat mengetahui dari sumber yang akurat dan dapat dipertangungjawabkan.
“Berdasarkan pendataan awal yang dilakukan 10-12 Juli 2024, ada 442 KK di Kelurahan Sunter Jaya yang lahannya akan digunakan,” kata Fredy.
Ia melanjutkan, dalam konsultasi publik ini turut menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidangnya, yakni dari Satuan Petugas Percepatan Jalan Tol Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR RI, Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta, dan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (Mappi).
“Kami ingin warga dapat mengetahui rencana pembangunan dengan sejelas-jelasnya hingga proses ganti untung. Secepatnya, masyarakat bisa mempersiapkan dokumen apa saja yang dibutuhkan,” ucap dia.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Tol Ruas Sunter-Pulogebang Kementerian PUPR RI, Delly Andrianto mengatakan, konsultasi publik ini sesuai dengan perintah dan amanat dari Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
“Pembebasan lahan harus ada persetujuan dari kepala daerah setempat dan disertai dengan persetujuan masyarakat yang terdampak,” kata Delly.
Delly mengatakan, setelah mendapatkan persetujuan penlok dari kepala daerah, maka dalam waktu tiga bulan akan dimulai konstruksi. “Masa konstruksi pembangunan tol Sunter-Pulogebang diprediksi memakan waktu kurang lebih dua tahun. Semoga bisa berjalan lancar,” ucap Delly.