17 Mal Pelayanan Publik Diresmikan
JAKARTA — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas meresmikan 17 Mal Pelayanan Publik (MPP) secara serentak di Jakarta, pada Senin 24 Juni 2024.
“Penyelenggaraan Mal pelayanan publik dilakukan dengan menyatukan seluruh jenis pelayanan yang ada di sebuah pemerintah daerah ke dalam satu tempat dan terintegrasi dalam sebuah sistem,” kata Plt. Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Akik Dwi Suharto Rudolfus, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB.
Ketujuh belas MPP tersebut diantaranya Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Kampar, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Bima, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Buton, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Luwu.
Akik mengatakan, MPP lahir sebagai salah satu model intervensi dan terobosan pemerintah dalam menjawab berbagai kebutuhan masyarakat atas pelayanan publik yang lebih modern, efisien, dan profesional. Adapun hingga saat ini telah terbentuk sebanyak 191 MPP. Dengan diresmikannya 17 MPP tersebut maka akan menambah jumlah MPP yang tersebar di seluruh Indonesia menjadi 208 MPP.
Diharapkan, kedepannya seluruh penyelenggara MPP dapat memanfaatkan platform MPP Digital yang nantinya akan menjadi bagian dari pelayanan terintegrasi yang ada dalam Portal Pelayanan Publik. Untuk diketahui, dalam kegiatan itu juga akan dilakukan penandatanganan prasasti secara digital dan seremoni peresmian MPP.
Kegiatan itu juga akan dimeriahkan dengan booth Bisa Tanya Kebijakan PANRB, di mana para peserta dapat berkonsultasi mengenai kebijakan PANRB di lokasi kegiatan. Masyarakat yang ingin menyaksikan peresmian bersama itu, dapat menyaksikan secara langsung melalui kanal YouTube Kementerian PANRB pada pukul 10.30 WIB.
Berikut 17 Mal Pelayanan Publik yang diresmikan:
1. Kabupaten Labuhan Batu Utara: 31 instansi dan 160 layanan
2. Kabupaten Dharmasraya: 16 instansi dan 157 layanan
3. Kabupaten Tanah Datar: 14 instansi dan 103 layanan
4. Kabupaten Kampar: 17 instansi dan 264 layanan
5. Kabupaten Muaro Jambi: 18 instansi dan 99 layanan
6. Kabupaten Rejang Lebong: 25 instansi dan 95 layanan
7. Kabupaten Bogor: 28 instansi dan 86 layanan
8. Kota Depok: 9 instansi 36 layanan
9. Kabupaten Indramayu: 31 instansi dan 160 layanan
10. Kabupaten Jombang: 12 instansi dan 52 layanan
11. Kabupaten Mojokerto: 29 instansi dan 155 layanan
12. Kabupaten Bima: 13 instansi dan 76 layanan
13. Kabupaten Timor Tengah Selatan: 19 instansi dan 140 layanan
14. Kabupaten Gunung Mas: 22 instansi dan 123 layanan
15. Kabupaten Buton: 11 instansi 76 layanan
16. Kabupaten Kolaka: 13 instansi dan 99 layanan
17. Kabupaten Luwu: 17 instansi dan 102 layanan